Rabu, 06 Januari 2010

Pambabatan HPT dan Kawasan Lindung Bengkalis oleh PT.MMJ, Isu Merugikan Negara Rp140 Triliyun

Pambabatan HPT dan Kawasan Lindung Bengkalis oleh PT.MMJ, Isu Merugikan Negara Rp140 Triliyun
Ditulis oleh Administrator
Tuesday, 01 April 2008

Setelah kasus pembabatan hutan di Kecamatan Rupat dan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau yang dilakukan PT. Marita Makmur Jaya (MMJ) telah dilaporkan LSM-IPMPL Kabupaten Bengkalis pada bulan Desember 2007 lalu, atas laporan tersebut, langsung mendapat dukungan dari Menhut RI, M.S. Kaban meminta kepada Riau Persada (RP) agar segera memeriksa Bupati Bengkalis, Drs. H. Syamsurizal, M.M dan Dirut PT. Marita Makmur Jaya (MMJ) karena diduga kuat terlibat di dalamnya.
Karena sebelumnya sudah dilaporkan, LSM IPMPL bersama Sekjen LSM-IACS Jakarta, Arifin, S.H, M.H kembali mempertanyakan kepada Ketua KPK sejauh mana proses tindaklanjut serta penyelidikan tentang laporan mereka tentang kasus penebangan liar pada Kawasan Lindung (KL) di Bengkalis yang mereka sampaikan kepada KPK pada bulan Desember 2007 lalu. Solihin mengatakan, kesempatan PT MMJ membabat hingga gundul kawasan hutan lindung di Rupat serta terjadinya penggusuran warga masyarakat yang sudah sejkian lama berdomisili di daerah itu, disebabkan surat rekomendasi atau surat izin yang dikeluarkan Bupati Bengkalis, H. Syamsurizal ber nomor 759/2006. Sehingga, PT MMJ sendiri bebas tanpa batas membabat hutan hingga ke pinggir laut.
Kasus pembabatan kawasan Hutan Lindung (HL) di Desa Titi Akar, Ujung Pasir, Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat/Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau yang dilakukan Komisaris Utama dan Direktur Utama PT.MMJ, Maria dan Drs. Sidharta Cs sejak awal tahun 2006 lalu, dinilai tindakan dalam melakukan pembabatan dan penggundulan hutan lindung tersebut sudah melampaui batas.
PT.MMJ melakukan pembabatan lahan itu, berdasarkan surat izin nomor. 759 tahun 2006 yang duikeluarkan Bupati Bengkalis, Drs. H. Syamsurizal, M.M menerangkan bahwa, lokasi hutan tempat beroperasinya MMJ adalah Hutan Belukan ( HB). Padahal, kenyataannya di lapangan membuktikan bahwa hutan tersebut adalah Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau lebih jelasnya “Hutan Alam” yang masih menjadi tanggung jawab dan wewenang pejabat Negara.
Operasional yang dilakukan PT.MMJ untuk membabat hutan pada lahan tersebut, tidak hanya membabat hutan, akan tetapi juga menggusur seluruh warga yang sudah sekian tahun berdomisili di daerah hutan itu. Kini, puluhan KK warga yang tergusur dari arela lahn itu tidak mendapat perhatian dari pihak manapun, karena terlebih dahul atau tanpa sepengetahuan warga telah dikeluarkan izin oleh Bupati Bengkalis.
Melihat perilaku keji dan anarkis yang dilakukan PT MMJ serta akibat surat yang dikeluarkan Bupati Bengkalis itu, LSM yang tergabung dalam Koalisi yakni, Ketua LSM Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (LSM-IPMPL) Kabupaten Bengkalis, Solihin, Gerakan Anti Koruptor (GERAK) Jakarta, Abdul Haris Maraden, S.E dan GERAK Koordinator Wilayah Riau, Rusli Puteh, Ketua LSM Gerak Bengkulu Ben M Siburian serta Sekjen Indonesia Anti Koruption Sosiety (LSM-IACS) Jakarta, Arifin, S.H, M.H dan didukung Tokoh Masyarakat Bengkalis M. H. D. Yazir, S.H, melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada Ketua KPK-RI, H. Antasari Azhar di Jakarta pada bulan Desember 2006 lalu.

Sebelum menyerahkan laporan itu, kata Solihin kepada Riau Persada (RP) Wilayah Riau usai melakukan Konferesi Pers terkait kasus tersebut di pekanbaru kemarin mengatakan, dia bersama rekan koalisi LSM lainnya menggelar aksi demonstran besar-besaran di halaman kantor KPK di Jakarta, halaman kantor Kejagung dan halaman, halaman kantror Menhut serta halaman kantor Mabes Polri di Jakarta untuk mebuktikan bahwa, kepedulian Lembag Swadaya terhadap warga masyarakat yang lemah dan menderita akibat ulah seorang Bupati di Riau ini, perlu dilakukan keselamatan.
Usai menggelar aksi demonstran secara besar-besar bersama ratusan massa di Jakarta saa itu, barulah menyampaikan laporan itu secara resmi langsung di tangan Ketua KPK-RI, Antasari Azhar. Dalam laporannya, secara tegas pihaknya meminta kepada Ketua KPK agar segera memanggil Bupati Bengkalis, Syamsurizal serta Komisaris Utama dan Dirut PT MMJ, Maria, Sidharta Cs untuk dimintai ketarangan. “ Bila perlu, KPK harus menangkap lebih dulu Bupati dan Komisaris serta Dirut PT.MMJ demi keamanan masyarakat yang menjadi korban penggusuran, karena dinilai perbuatan melawan hukum oleh ketiga orang itu sudah melampaui batas,” tegas Solihin.
Pada waktu yang sama, kata Solihin lagi, untuk mendapat kepastian hukum dari pejabt negar di Jakarta, mereka juga mendatangi kediaman Menteri Kehutanan R.I, Malam Sambat Kaban (M.S.Kaban) dan menanyakan apakah Menhut turut mengeluarkan izin atau memberikan dukungan rekomendasi pada lahan yang izinnya turut dikeluarkan Bupati Bengkalis.
Namun dengan nada tegas, Kaban menegaskan bahwa, dirinya sebagai Menhut tidak ada sangkut pautnya untuk mengeluarkan izin maupun rekomendasi pada lahan yang menjadi masalah saat ini di Rupat, Bengkalis, Riau itu. Kalau hal ini dituduhkan kepada saya, itu hanya tindakan bodoh. Tetapi kalau hanya untuk menanyakan, saya mendukung aparat penegak hukum segera menangkap Bupati Bengkalis dan orang pemilik PT MMJ di Riau saat ini juga. Kalau benar terjadi adanya pengeluaran izin pada kawasan hutan lindung di Bengkalis, saya rasa Bupati Bengkalis sudah menyalahi wewenang sebagai kepala daerah. Kasus ini harus segera diusut,” kata Kaban.

Lebih lanjut Solihin mengungkapkan, bahwa sebelumnya dia sudah melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada Kapolda Riau pada bulan April 2007 lalu, saat itu Kapolda Riau menerima laporan melalui Sekretaris Pribadinya (Sespri) Kapolda Riau, Kompol. Humamad Haris, S.Ik. Namun hingga detik ini, laporan seputar kasus penggarapan hutan dan lahan tersebut yang dilakukan PT.MMJ dan Bupati Bengkalis atas surat izinnya itu, tidak jelas bagaimana proses hukumnya sampai sekarang.
“ Kita sangat menyayangkan sikap Kapolda Riau, karena tidak terlalu terfokus pada penegakkan supremasi hukum di Raiu ini. Kalaulah laporan itu belum memenuhi persyaratan, kekurangan data, atau, apapun alasannya untuk tidak dapat diproses,, apa salahnya di-infoirmasikan kepada kita. Tapi, kita melihat gerak-griknya sepertinya mengendap saja. Apa yang disembunyikan Kapolda mengenai kasus itu. Apa ada hal tertentu, ada kepentingan tertentu di balik laporan kita itu?,” kesal Solihin.
Pernyataan yang sama, juga diungkapkan Ketua Umum LSM IPSP-K3 Riau,Ganda Mora kepada KPK, baru-baru ini di Pekanbaru. Dia menilai, keberadan apara penegak hukum di Riau, sudah sejak dulu disayangkan bahwa, bukan untuk menegakkan hukum tetapi karena diduga banyak kepentingan-kepentingan tertentu di balik semua itu. Pasalnya, dugaan kasus korupsi, kasus illegal logging yang pada umumnya melibatkan para pejabat tinggi di Riau, bahkan selalu muncul kalau yang paling terlibat di dalamnya adlah kepala daerah di Riau, tetapi aparat hukum tidak bisa berbuat apa-apa.
Kalau benar adanya penegak hukum di Riau ini, kenapa LSM harus melaporkan berbagai kasus dugaan korupsi yang selalu melibatkan kepala daerah seperti Gubernur, Bupati dan Walikota yang dilaporkan di Jakrta? Itu salah satu pertanda bahwa, langkah yang diambil penegak hukum di Riau salah arah dan tidak tepat pad sasarannya. “ Bagaimana lagi kita bisa membela kepentingan rakyat di Riau ini ke depan, kalau tidak ada aprat hukum yang bisa menampung aspirasinya? Ujarnya.
Bupati Bengkalis yang dikonfirmasikan Riau Persada (RP) melalui Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Drs. Johansyah Safri mengaku belum mengetahui adanya laporan itu ke KPK. Namun Johan mengatakan, akan menyampaikannya lebih dulu kepada pimpinannya. Jika benar terjadi adanya penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Bengkalis, perlu dilakukan koordinasi untuk menjawab tuduhan tersebut.
Disamping itu, Johan juga mengatakan agar kasus seperti itu tidak perlu dibesar-besarkan di media massa karena belum tentu benar tidaknya tuduhan itu. Dia menyarankan agar lebih baik berita yang lain saja di cari dari pada berita menyangkut keterlibatan Bupati Bengkalis dalam pengeluaran izin pembebasan lahan di Rupat tersebut. “ Begini saja, pertanyaan dan tuduhan benar tidaknya, akan saya sampaikan kepada pimpinan dulu. Tetapi, apa tidak ada berita lain selain berita itu?,” katanya. [RP] Riaupersada.Com
Diposkan oleh Anti Koruptor di 11:39 0 komentar
Diposkan oleh Gerak Bengkulu di 20:22

Tidak ada komentar:

Posting Komentar